Eks Supir Bakar Mobil Atasan, Ini Motifnya
PELALAWAN, SelaksaNews.com : Soal peristiwa pembakaran satu unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BM 1391 CM milik Samsul Simorangkir (53), selaku supervisor transport PT Pec Tech Service Indonesia (PTSI) yang dibakar orang tidak dikenal, Selasa (20/8/2024) lalu, akhirya berhasil diungkap Polisi.
Senin, (2/9/2024) Polres Pelalawan menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku pembakaran mobil avanza yang terjadi di Perumahan Graha Pelalawan Blok 5, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau itu.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S. IK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristofel bersama Kasi Humas, AKP Edi Haryanto dan Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola mengungkapkan penangkapan pelaku di awali dari laporan polisi, penyelidikan di TKP dan barang bukti rekaman Cctv.
"Akhirnya team berhasil mengungkap pelaku berinisial TAP (31) dan DW (28) yang merupakan warga Kampar dan Pekanbaru," ungkap Kapolres AKBP Afrizal Asri.
Menurut Kapolres, kronologi penangkapan berlangsung pada Kamis (29/8/2024), Team Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku DW sedang berada di rumahnya di Pekanbaru.
"Tanpa membuang waktu team langsung menuju kerumah pelaku dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu helai baju loreng hijau yang digunakan pelaku saat melakukan pembakaran," kata Kapolres.
Dari interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran mobil bersama TAP menggunakan Sepeda Motor N-Max milik TAP. Jum'at, (30/8/2024) team langsung melakukan penangkapan terhadap TAP di rumahnya di Kabupaten Kampar tanpa perlawanan dengan barang bukti baju yang digunakan serta satu unit sepeda motor N-Max miliknya.
Sementara itu, kata Kapolres, Motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati kepada korban yang sebagai atasan pelaku di PT.PTSI karena sudah memecat pelaku sebagai supir beberapa waktu yang lalu.
"Jadi Pelaku TAP merupakan karyawan di PT. PTSI sebagai supir, karena kelalaiannya kendaraan yang dikemudinya mengalami kecelakaan, dan Samsul Simorangkir (53) selalu atasannya memberikan peringatan dan pemanggilan," jelas Kapolres.
Namun, sambung Kapolres, TAP tidak masuk kerja dan membuat surat keterangan sakit dengan memanipulasi jangka waktu istirahatnya.
"Setelah itu, TAP di berikan Surat SP3 dan memecat TAP. karena unsur sakit hati TAP kemudian melakukan pembakaran yang dibantu oleh DW selaku rekannya," kata Kapolres lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku disangkakan Pasal 187 Ke-1e K.U.H.Pidana, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.
Reporter : Cahyo Ariadi
Editor : Bayu Arya Tirta
Posting Komentar untuk "Eks Supir Bakar Mobil Atasan, Ini Motifnya"