Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Tersentuh Hukum, SPBU Nomor 14.293.6131 Layani Mafia BBM Bersubsidi

Ket Foto : Situasi di SPBU 14.293.6131 Sabtu (26/10).

INHU - Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Solar yang dihadirkan pemerintah sejatinya untuk menyasar masyarakat golongan kurang mampu. Namun berbeda dengan SPBU yang beroperasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Diduga SPBU bernomor : 14.293.6131 itu berkerjasama dengan mafia BBM bersubsidi untuk meraup pundi-pundi. Hal ini sudah berlangsung lama, namun bisnis diantara keduanya tak tersentuh hukum dan aman aman saja.

Terpantau pada Sabtu (27/10) banyaknya mobil yang mengantri yang diduga mobil pengangkut BBM bersubsidi yang dimodif dengan sedemikian rupa. Seperti beberapa mobil Colt Diesel dengan Box berwarna Kuning Polos, dan beberapa mobil L-300 yang ditutupi terpal. 

Ket Foto : Mobil diduga pelangsir milik Mafia BBM sedang mengantri menunggu giliran, Sabtu (26/10). 

Jika dilihat sepintas lalu, memang tak terlihat adanya permainan licik salah satu mafia BBM yang digadang-gadang merupakan petinggi di Pekanbaru dan pengawas SPBU yang terletak di Jalan Air Molek-Taluk Kuantan itu. 

Menurut salah seorang warga, hal ini bukanlah rahasia umum lagi hampir setiap hari begitu dan mobilnya itu-itu saja dan ini sudah berlangsung lama. "Di SPBU ini memang sudah biasa begitu dan sudah lama, biasanya banyak juga mobil box mengantri didepan warung di seberang SPBU ini," ujarnya ketika ditanya wartawan.

Sementara itu, Manajer SPBU bernomor : 14.293.6131 belum bisa dihubungi karena pemilik seluler berinisial S sedang offline. 

Mengenai peristiwa ini, SPBU 14.293.6131 diduga telah mengangkangi peraturan yang sudah disiapkan pemerintah yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Ditegaskan pada Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Menyikapi hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang buluh. Dan menjalankan tupoksinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya.

(Team) 

Posting Komentar untuk "Tak Tersentuh Hukum, SPBU Nomor 14.293.6131 Layani Mafia BBM Bersubsidi"